- Jika saat masih berstatus
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekolah boleh menarik
pungutan dari orangtua siswa, maka pascaputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang membatalkan status RSBI, sekolah tak boleh lagi melakukan
pungutan. Namun dengan gugurnya status RSBI ini, Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, menegaskan, aturan tersebut
sudah tak bisa lagi digunakan sehingga sekolah tak berhak lagi
melakukan pungutan. Hanya saja, semua pungutan tidak langsung dihapus.
"Kalau
sesuai aturan memang tidak boleh lagi melakukan pungutan atau iuran.
Tapi ini kan masih masa transisi, jadi tak bisa langsung semuanya
dihapus," kata Musliar saat jumpa pers pasca putusan MK tentang RSBI di
Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dia
yakin bahwa tanpa adanya pungutan berkala dan bantuan dari pemerintah
pun, sekolah-sekolah yang sempat menyandang predikat RSBI ini tetap
dapat bertahan. Hal ini sudah dibuktikan saat sekolah-sekolah ini belum
ditetapkan sebagai RSBI beberapa tahun silam.
"Saya yakin kalau
RSBI ini tidak akan kekurangan dana. Jadi apapun keputusannya tetap
akan berjalan sekolahnya dan orang tua tidak perlu resah," jelas
Musliar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto, mengatakan bahwa meski pungutan
nantinya tidak lagi diperbolehkan, tapi bentuk sumbangan sukarela dari
orang tua murid yang berfungsi untuk pengembangan pendidikan tetap bisa
diterima oleh sekolah.
"Saya yakin orang tidak rela anaknya
dididik sembarangan. Karena itu, biasanya orang tua mau menyumbang
berapa saja untuk fasilitas," ungkap Suyanto.
"Kalau sumbangan
ini tidak bermasalah. Karena bentuknya sukarela untuk nominalnya dan
waktunya juga tidak ditentukan. Beda dengan pungutan," tandasnya.
Kemarin,
Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, putusan MK berdampak pada
kembalinya sekolah-sekolah berstatus RSBI ke status sekolah biasa.
Segala bentuk pungutan biaya terkait RSBI juga harus dibatalkan.
"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya.
Seperti
diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya
gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan
RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.
Dalam
pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan,
Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Akil, bisa
dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar